Mutasi Antar Daerah
BIRO JASA STNK RAFIF JAYA JAKARTA TIMUR
CV. RAFIF JAYA
Jl. Bunga Rampai 8 Gang 6 No. 65 RT. 003/06, Kel. Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Indonesia
Telp. 021 ....
Whatsapp/Tlp. 24 Jam: +62811-9004-060
E-mai: bpkbbagas@gmail.com
MUTASI KENDARAAN BERMOTOR DARI JAKARTA KE NANGGROE ACEH DAN SEBALIKNYA
Mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta ke Banda Aceh dan sebaliknya adalah, perpindahan register STNK dan PKB (pajak kendaraan bermotor) dari wilayah hukum Polda Metro Jaya ke Wilayah hukum Polda Banda Aceh.
Pada saat register stnk di wilayah hukum Polda Banda Aceh , pemilik kendaraan wajib menghadirkan kendaraanya untuk keperluan cek fisik. Begitu juga dengan dokumen arsip yang telah ditarik dari SAMSAT Jakarta harus ditunjukkan kepada petugas mutasi masuk SAMSAT wilayah hukum Polda Banda Acehm untuk keperluan cek list.
Setelah petugas "mutasi masuk" menerima berkas dan menyatakan lengkap maka pemilik kendaraan akan dituntun melaksanakan kewajibanya membayar pajak ke bagian dispenda SAMSAT jumlahnya akan disesuaikan dengan peraturan daerah berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJOP).
Setelah pemilik kendaraan melaksanakan kewajibanya maka akan terbit STNK akan diterbitkan.
Karena begitu sedikit rumit pengurusanya baiknya pemilik kendaraan menggunakan Layanan biro jasa yang sudah Berpengalaman
BIRO JASA STNK RAFIF JAYA JAKARTA TIMUR melayani pengurusan mutasi balik nama kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dari Jakarta, Bekasi Tangerang, Depok, Bogor Bandung ke Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam
SYARAT SYARAT PENGURUSAN MUTASI DARI JAKARTA (Jabodetabek) ke Banda Aceh
a. atas nama perorangan
Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
BPKB
STNK
Kuitansi pembelian
Cek fisik kendaraan
b. atas nama badan hukum/ badan usaha
1. BPKB
2. STNK
4. Cek fisik
5. Kwitansi pembelian
6. Surat keterangan domisili perusahaan
7. NPWP perusahaan
8. SIUP
9. Surat Kuasa
0 Response to "Mutasi Antar Daerah"
Posting Komentar
Terima Kasih sudah berkunjung di Website Biro Jasa STNK CV Rafif Jaya